Foto By: @prabawaananda |
Hal ini membuat Kepala Dinas Pariwisata NTB Mohammad Faozal geram dan pihaknya siap memberlakukan peraturan denda sebesar Rp.500 ribu ditahun 2017 mendatang. Semua ini dilakukan setelah tahun 2016 pihaknya mendapati sampah seberat 2 ton di Gunung Rinjani.
"Kami siap memberlakukan peraturan tersebut ditahun 2017, agar pendaki bandel kapok dan tidak membuang sampah sembarangan"
"Pendaki yang ke Gunung Rinjani harus deposit uang sebesar Rp.500 ribu, uang itu sebagai jaminan barang yang dibawa ke atas dan harus di bawa turun kembali" ujar Faozal pada kamis, 15 Desember lalu.
Baca juga: Breaking News! Rinjani Ditutup Karena Alasan Cuaca
Faozal menegaskan "peraturan ini dibuat agar lingkungan terjaga kelestariannya dan masalah sampah bisa teratasi"
"JIka hal ini dibiarkan, tentu akan mengkhawatirkan kita semua karena bisa merusak dan menggangu ekosistem flora dan fauna" tambah dia.
Melihat permasalahan ini HiTrek Dotkom berpesan kepada semua pendaki: mulainya merubah kebiasaan dengan membawa turun sampah kembali yang pernah dibawa. Karena kesadaran itu dimulai dari diri sendiri, bukan orang lain.
HiTrek Dotkom | Salam Lestari
"Nature is Our Friends"
Komentar
Posting Komentar